Pilkada Ketar-Ketir! KPU Siapkan Waktu Tambahan Jika Calon Tunggal
Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pilkada 2024 Jika Hanya Satu Paslon Mendaftar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, mengumumkan bahwa akan ada perpanjangan waktu pendaftaran bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Idham menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi paslon lain untuk mendaftar dan memenuhi syarat pencalonan.