Surat Misterius dari PN Jaksel untuk Calon Gubernur Jakarta yang Menggemparkan
Persyaratan Pencalonan Pilgub Jakarta: Tiga Surat Penting
Untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta, calon gubernur diwajibkan untuk menyertakan tiga surat penting sebagai persyaratan pencalonan.
Ketiga surat tersebut meliputi:
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
Sebagai contoh, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat untuk Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang berniat maju dalam Pilgub Jakarta.